Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pidie, yang dibantu sayap juangnya Laskas Pembela Islam (LPI) dan Mujahidah Pembela Islam (MPI), sangat antusias melakukan aksi nyata berupa penggalangan dana untuk para korban musibah gempa,bencana,dan pemberantasan maksiat.

loading...
Tuesday, October 4, 2016

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban

loading...

Panitia Qurban di Masjid atau Musholla tidak sedikit dari mereka masih dijumpai menjadikan kulit hewan qurban sebagai ongkos bagi para penjagal atau panitia dengan menjual kulit tersebut terlebih dahulu. Sebenarnya kulit hewan qurban baik itu sapi,unta,maupun kambing tidak boleh dijadikan upah tukang jagal/tukang potong hewan Qurban tersebut,sebagaimana Hadits Shahih melalui Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu :

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ أَن�' أَقُومَ عَلَى بُد�'نِهِ، وَأَن�' أَتَصَدَّقَ بِلَح�'مِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَن�' لَا أُع�'طِيَ ال�'جَزَّارَ مِن�'هَا» ، قَالَ : نَح�'نُ نُع�'طِيهِ مِن�' عِن�'دِنَا.

“Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam utk mengurusi penyembelihan untanya, dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yg berupa daging,kulit tubuh maupun pelana.Dan aku tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun. ” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam redaksi lainnya,Imam Ali berkata,“Kami mengupahnya dari uang kami pribadi. ” (HR. Muslim).

http://cnmbvc.blogspot.com/2016/10/bolehkah-menjual-kulit-hewan-qurban.html

Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, Jilid 2, halaman 222 mengatakan,

وَلَا أَن�' يُع�'طِيَ ال�'جَزَّارَ شَي�'ئًا مِن�'هُمَا أُج�'رَةً لَهُ، بَل�' مُؤ�'نَةُ الذَّب�'حِ عَلَى ال�'مُضَحِّي وَال�'مَه�'دِيِّ كَمُؤ�'نَةِ ال�'حَصَادِ. وَيَجُوزُ أَن�' يُع�'طِيَهُ مِن�'هُمَا شَي�'ئًا لِفَق�'رِهِ، أَو�' يُط�'عِمَهُ إِن�' كَانَ غَنِيًّا. (روضة الطالبين وعمدة المفتين 3/222 (

“Ia (orang yg berqurban) tidak boleh memberikan kepada tukang sembelih dari daging qurban dan hadyu (hewan yg disembelih di tanah),sebagai ongkos penyembelihan.Namun, biaya penyembelihan dibebankan kepada orang yg berqurban,seperti ongkos panen.Boleh bagi orang yg berqurban utk memberi tukang sembelih itu dari qurban dan hadyu,karena kefakiran tukang sembelih itu,atau memberi tukang sembelih itu makan,jika tukang sembelih itu orang yg kaya. ”

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban

0 comments:

Post a Comment