Galang Massa Serang TRA,Imum Mukim dan Keuchik Jadi Tersangka Tetap Bebas Karena Belum Dilapor TRA
Anggota TRA dibantai saudaranya di Muara Tiga Pidie.
SIGLI|AP-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menetapkan Imum Mukim Curee, M Yusuf dan Keuchik Blang Raya,Safwan sebagai tersangka dalam kasus bentrok berdarah antara warga Gampong Blang Raya,Kecamatan Muara Tiga (Laweung) dengan anggota Tim Relawan Aceh (TRA).Polisi meyakini kedua pemimpin itu terbukti memobilisasi warga menyerang anggota TRA.
“Ditetapkannya Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya sebagai tersangka karena terbukti menggalang massa untuk menyerang anggota TRA dan membakar kendaraan roda empat maupun roda dua milik anggota TRA,” kata Kapolres Pidie,AKBP Sunarya SIK kepada Serambi, Selasa (9/9).
Menurut Kapolres Sunarya,kedua pimpinan di Laweung itu telah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti dari saksi yg telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pun begitu, Imum Mukim Curee dan Kechik Blang Raya tidak ditahan karena penyidik masih perlu keterangan dari Ketua TRA Pusat, Drs Murdani MA.
“Selama Murdani tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,maka selama itulah kita tidak bisa menahan Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya. Karena Murdani harus membuat laporan tertulis kepada polisi atas kejadian berdarah dan pengrusakan kendaraan milik anggota TRA,” kata Sunarya.
Untuk itu,lanjutnya,sebenarnya Murdani harus memiliki ide buat menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga kasus yg berlangsung dua bulan lalu tidak berlarut-larut tanpa proses hukum.Sehingga ada kesan,kata Sunarya,polisi yg dipersalahkan karena tidak mengusut kasus tersebut .
Dalam penilaian polisi, Ketua TRA Pusat sendiri yg tidak ada niat baik untuk menyelesai kasus di Laweung.Buktinya,polisi telah berulang kali memanggil Murdani,dengan tiga kali melayangkan surat panggilan namun yg bersangkutan tidak ada tanda-tanda memenuhi panggilan polisi.
“Jika Murdani terus mangkir,jangan salahkan polisi bila sewaktu-waktu kami menjemput paksa Murdani.Sebab,kita menginginkan kasus itu cepat selesai.Kasus tersebut tidak akan selesai jika TRA sendiri tidak kooperatif.Bahkan,saat disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), anggota TRA tidak bersedia,” katanya.
Anggota TRA dibantai saudaranya di Muara Tiga Pidie.
SIGLI|AP-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie menetapkan Imum Mukim Curee, M Yusuf dan Keuchik Blang Raya,Safwan sebagai tersangka dalam kasus bentrok berdarah antara warga Gampong Blang Raya,Kecamatan Muara Tiga (Laweung) dengan anggota Tim Relawan Aceh (TRA).Polisi meyakini kedua pemimpin itu terbukti memobilisasi warga menyerang anggota TRA.
“Ditetapkannya Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya sebagai tersangka karena terbukti menggalang massa untuk menyerang anggota TRA dan membakar kendaraan roda empat maupun roda dua milik anggota TRA,” kata Kapolres Pidie,AKBP Sunarya SIK kepada Serambi, Selasa (9/9).
Menurut Kapolres Sunarya,kedua pimpinan di Laweung itu telah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti dari saksi yg telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pun begitu, Imum Mukim Curee dan Kechik Blang Raya tidak ditahan karena penyidik masih perlu keterangan dari Ketua TRA Pusat, Drs Murdani MA.
“Selama Murdani tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa,maka selama itulah kita tidak bisa menahan Imum Mukim Curee dan Keuchik Blang Raya. Karena Murdani harus membuat laporan tertulis kepada polisi atas kejadian berdarah dan pengrusakan kendaraan milik anggota TRA,” kata Sunarya.
Untuk itu,lanjutnya,sebenarnya Murdani harus memiliki ide buat menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga kasus yg berlangsung dua bulan lalu tidak berlarut-larut tanpa proses hukum.Sehingga ada kesan,kata Sunarya,polisi yg dipersalahkan karena tidak mengusut kasus tersebut .
Dalam penilaian polisi, Ketua TRA Pusat sendiri yg tidak ada niat baik untuk menyelesai kasus di Laweung.Buktinya,polisi telah berulang kali memanggil Murdani,dengan tiga kali melayangkan surat panggilan namun yg bersangkutan tidak ada tanda-tanda memenuhi panggilan polisi.
“Jika Murdani terus mangkir,jangan salahkan polisi bila sewaktu-waktu kami menjemput paksa Murdani.Sebab,kita menginginkan kasus itu cepat selesai.Kasus tersebut tidak akan selesai jika TRA sendiri tidak kooperatif.Bahkan,saat disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), anggota TRA tidak bersedia,” katanya.
Seperti diketahui,Gampong Blang Raya di Kecamatan Muara Tiga,Pidie,Jumat (18/7) rusuh akibat bentrokan antara warga setempat dengan serombongan besar laki-laki dan perempuan yg menamakan diri Tim Relawan Aceh (TRA).Laporan terakhir 15 orang luka-luka termasuk seorang kritis,sebuah bus,satu minibus,lima sepeda motor dan satu rumah hangus akibat insiden tersebut.
Baca juga:
Semoga Bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment