Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pidie, yang dibantu sayap juangnya Laskas Pembela Islam (LPI) dan Mujahidah Pembela Islam (MPI), sangat antusias melakukan aksi nyata berupa penggalangan dana untuk para korban musibah gempa,bencana,dan pemberantasan maksiat.

loading...
Saturday, April 1, 2017

System Penggajian tunggal Pns Singgle Salary System

loading...

Upah PNS Pada th.2015 berdasar pada PP No 30 Th.2015 yaitu seperti daftar serta tabel di bawah ini kenaikan upah PNS 6% untuk PNS TNI POlri resmi di tandatangani oleh Presiden Jokowi bln.Juni ini.

PP 38 Th.2015 Tentang pemberian upah ke 13 PNS TNI/Polri pada th.2015 juga telah resmi di tandatangani juga oleh Presiden Jokowi th. ini dapat.

System Penggajian tunggal Pns Singgle Salary System

System Upah Tunggal PNS Singgle Salary
Sistem gajian tunggal single salari bakal diputuskan oleh Pemerintah untuk sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN).Kesederhanaan pendapatan pendapatan upah tunjangan PNS nanti bakal berupa di dalam tiga komponen.

Undang-Undang Nomor 5 Th.2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanahkan yaitu pemerintah harus membayar upah yang adil serta layak pada PNS serta menanggung kesejahteraan PNS itu.

Komponen upah yang di terima PNS hanya terbagi dalam 3 jenis yaitu upah,tunjangan kemampuannya, serta tunjangan kemahalannya.

Daftar Tabel Upah PNS Berdasar pada Systim Single Salary

Tersebut Ini info serta pemberitahuan yang ditulis serta dimuat dilaman situs website bkn.go. id/kanreg01 yang memberitahu serta infokan hal yang terkait dengan Upah PNS Didesain Single Salary Sistem.

Berdasar pada PP Nomor.7 Th.1977 tentang Upah PNS,pendapatan sah yang di terima seorang PNS terdiri atas upah pokoknya,kenaikan upah bertaraf,kenaikan untuk upah istimewa,tunjangannya,dan Honorariumnya.

Di dalam implementasi, sistem gajian PNS ini tetaplah tersisa sebagian permasalahan lantaran besaran upah yang di beri dirasa kurangnya penuhi unsur kehidupan yang layak,upah PNS kurang kompetitif serta tidak penuhi prinsipnya “equity”.

Kondisi Keadaan itu berikan dampak kurang berikan motivasi pegawai untuk bekerja dengan cara kompetetif karna variabel penggajian PNS ASN ini hanya memperhitungkan saat kerja serta grup ruangan.

Sejalan itu, tunjangan (jabatan struktural) semakin besar dari upah pokoknya shingga waktu seseorang pegawai pensiun,berikut bakal berjalan penurunan pendapatan yang cukup penting karna besar pensiun didasarkn digaji pokok.

Dalam konstruksi Single Salary System,pegawai hanya bakal di beri upah bersih. Anatomi Single salari system terbagi dalam atas unsur jabatan,kemampuan,serta gradestep.

Single salari system mengakumulasi beragam type pendapatan serta mengambil keputusan komponen pendapatan jadi satu type pendapatan (upah jabatannya).System gajian PNS berbasiskan jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat serta kolompok ruangan,namun didasarkan bobot/grade jabatannya (pelajari jabatannya).

Penetapan besar upah yang paling rendah butuh memperhitungkan standard kehidupan yang layak (biaya of living),besar upah di bidang swasta maupun BUMN untuk semua tahap jabatan setara.

Di bawah ini tabel daftar upah PNS ASN berdasar pada diGrade tingkatannya semasing PNS yaitu dari grade terendah sampai dengan grade PNS tertinggi :

daftar tabel upah PNS ASN berdasar pada diGrade tingkatan semasing PNS

daftar gaji
Sejalan dari pendapatan upah tunjangannya PNS 2015 yang di terima dengan dengan cara segera, juga sangat mungkin pemberian tunjangan lain (tunjangan operasi pengamanan dipulau-pulau kecil trluar serta lokasi perbatasan, tunjangan untuk daerah terpencil,untuk daerah perseteruan,untuk tunjangan resiko bahayanya).

Sesaat Pendapatan upah PNS yang tidak di terima dengan cara segera mencakup seperti di bawah ini : tunjangan pajak iuran kesehatannya serta kecelakaan kerjanya,iuran pensiun serta THT.

Iuran tabungan perumahaan, iuran jaminan pendidikan untuk anak PNS,dan duit pengganti cuti/istirahat.

Upah PNS diTahun 2015 Berdasar pada Ketentuan Pemerintahan Nomor : 30 di Th. 2015

Info up-date paling baru tentang tabel kenaikan upah PNS 2015 PP no 30 diTahun 2015 ini yang kami bisa resmi dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia diwww. setkab. go. id.

Dengan pertimbangan di dalam rangka tingkatkan sumber daya manfaat serta hasil fungsinya dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi ditanggal 4 Juni 2015 telah di tandatangani Ketentuan Pemerintah No : 30 di Th. 2015 tentang Pergantian Ketujuhbelas Atas Ketentuan Pemerintahan No 7 diTahun 1977 tentang Ketentuan Gajian Pegawai Negeri Sipil.

Pergantian ini mengakibatkan kenaikan gajian PNS dari sepertimana terdaftar di dalam lampiran Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Th. 2014 (pergantian paling akhir) jadikan sepertimana terdaftar di dalam lampiran Ketentuan Pemerintah No : 30 diTahun 2015.

Upah PNS Th. 2015 Berdasar pada PP Nomor 30 di Th. 2015

upah pns
Argumen maksudnya pemerintahan menambah upah PNS th. 2015 salah satunya tersebutkan dilampiran pertimbangan pemerintah di dalam rangka kenaikan upah pns th. 2015 ini dengan besar kira-kira 6% adalah dalam rencana tingkatkan daya manfaat serta basil bermanfaat untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipilnya, Mesti menambah gajian pokok Pegawai Negeri Sipil ini.

Upah paling tinggi PNS yaitu 5, 6 Juta serta upah paling rendahnya PNS 1, 4 juta rupiah yang bakal diterimakan sebagian ASN PNS ditahun 2015 ini dilandasi di PP no 30 itu.

Di bawah ini upah pns 2015 yang ada terdaftar di dalam Ketentuan Pemerintahan No : 30 di Th. 2015 yg terbentuk dari PNSnya grup 1 sampai PNS grup 4 ditahun ini yaitu :

1. Upah PNS Kelompok I Th. 2015 saat kerjanya 0 th. sekarang ini jadi Rp 1. 488. 500 (sebelumnya Rp. 1. 402. 400). Mengenai upah paling tingginya untuk grup kelompok I (Id) saat kerja 27 th. Rp. 2. 558. 700 (sebelumnya itu Rp 2. 413. 800).
2. Upah PNS grup Kelompok II di Th. 2015 upah paling rendah (IIa saat kerja 0 th.) saat ini Rp. 1. 926. 000 (sebelumnya Rp. 1. 816. 900). Tengah paling tinggi (IId saat kerjanya 33 th.) Rp. 3. 638. 200 (sebelumnya itu Rp 3. 432. 300).
3. Upah PNS kelompok III diTahun 2015 upah paling rendah yaitu kelompok (IIIa saat kerja 0 th.) saat ini adalah Rp. 2. 456. 700 (sebelumnya itu Rp. 2. 317. 600). Mengenai upah paling tinggi untuk PNS ke kelompok III (IIId saat kerjanya 32 th.) saat ini jadi Rp. 4. 568. 800 (sebelumnya itu Rp. 4. 310. 100).
4. Upah PNS kelompok IV Th. 2015 upah paling rendahnya pegawai negeri sipil (IVa saat kerjanya 0 th.) sekarang ini jadi Rp. 2. 898. 500 (sebelumnya itu Rp. 2. 735. 300). Sesaat gajian paling tinggi PNS (kelompok IVe saat kerja 32 th.) sekarang ini jadi sampai Rp. 5. 620. 300 (sebelumnya itu Rp. 5. 302. 100).

Ketentuan Pemerintahan (PP) No 38 di Th. 2015 tentang Pemberian Gajian/Pensiun/Tunjangan Bln. ke 13 di dalam Th. Anggarannya 2015 pada PNS, TNI, Polri, petinggi negara, serta penerimaan pensiun/tunjangannya.

“Besarnya upah/pensiun/tunjangan bln. ke13 adalah sebesar pendapatan dibulan Juni 2015, ” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP itu, sepertimana ditulis serta dikabarkan di situs www. setkab. go. id.

Dalam soal permasalahan pendapatan satu bulan yang diterimakan bln. Juni 2015 belum dibayar sebesar hak yang semestinya diterimakan, menurut PP ini, pada yang berkaitan tetaplah diberikan selisih kekurangannya upah/pensiun/tunjangan bln. ketiga belas itu.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : System Penggajian tunggal Pns Singgle Salary System

0 comments:

Post a Comment